Kearifan yang Menyelamatkan Hutan dan Masyarakat Adat
Philipus
Yiwit (45 tahun) berjalan perlahan menyusuri tanah rawa di hutan milik
keluarganya di Kampung Bow dan Uwus, Distrik Agats, Asmat, Papua. Pada sebuah
pohon sagu berukuran sedang ia berhenti. Dengan dibantu seorang kerabatnya, ia
lantas melingkarkan daun sagu muda di pohon tersebut. Sembari merapalkan doa
adat, ia memastikan ikatan daun sagu tadi sudah cukup kuat melingkar. “Ini
tanda kalau pohon sagu di dusun ini tidak boleh ditebang sama orang lain,”
katanya. “Pohon ini sa simpan untuk biaya anak masuk SMA nanti.”
Dalam
khazanah kearifan lokal masyarakat adat Asmat, ritual yang dilakukan oleh
Philipus tersebut disebut cayin. Menurut Walter Ewenmanam (48
tahun), salah satu pemuka adat Asmat di Kampung Yepem, Distrik Agats, cayin berarti
membatasi diri atas suatu aktivitas atau pekerjaan karena suatu sebab. Dalam
pengelolaan sumber daya alam, cayin biasa diterapkan oleh
masyarakat adat Asmat untuk membatasi aktivitas pemanfaatan di suatu wilayah
dalam jangka waktu tertentu. Hal ini serupa dengan ritual sasi di wilayah
Maluku dan Maluku Utara atau moratorium dalam konsep konservasi modern. Menunda
pemanfaatan saat ini demi hasil yang lebih maksimal kemudian.
Pengelolaan
sumber daya alam oleh masyarakat adat Asmat sangat kental dengan nilai-nilai
penghormatan kepada bumi. Mereka meyakini betul alam telah memberikan kehidupan
dan hutan yang menyediakan makanan. Kesadaran akan hubungan timbal balik antara
bumi dan manusia ini termanisfestasi dalam aktivitas harian yang sebagian besar
bersentuhan dengan alam. Ia kemudian membentuk suatu sistem kearifan lokal
dalam bentuk hukum-hukum adat.
Misalnya saja yang dilakukan oleh Philipus tersebut. Ia memasang tetre (daun sagu) di dusun keluarganya untuk membatasi orang lain memanfaatkan wilayah hutan yang telah diberlakukan cayin. Dusun atau hutan keluarga tersebut baru bisa dipanen ketika sang pemilik membutuhkannya di masa depan, dalam hal ini untuk biaya masuk sekolah anaknya. “Kami menabung dengan cara begini sudah. Mau bayar sekolah anak, mau bangun rumah, mau bikin pesta, semua kami ambil dari dusun (hutan) ini,” jelas pria yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Jaga Hutan (KJH) Kampung Bow tersebut.
| Philipus Yiwit (kiri) bersama kerabatnya mengumpulkan bahan makanan di hutan sagu. |
Selain
memproteksi hutan yang masih dalam masa produktif, ritual cayin dapat
pula diterapkan pada lahan-lahan kritis. Dusun-dusun yang sudah dimanfaatkan
secara maksimal biasanya akan diberikan tetre atau pisis (pucuk
daun sagu) sebagai tanda larangan cayin. Hal ini dimaksudkan untuk
memberi kesempatan kepada lahan tersebut untuk tumbuh kembali secara alami.
Masyarakat adat Asmat percaya, layaknya manusia, hutan membutuhkan waktu
istirahat untuk memulihkan dirinya setelah bekerja keras menghasilkan makanan
dan kebutuhan lainnya. Mereka tidak mengenal pemanfaatan ekstraktif, yaitu
mengambil sebanyak mungkin dari alam tanpa memperhatikan keberlanjutannya.
Contoh
lain penerapan ritual cayin adalah pada saat keluarga tertua
dalam suatu dusun meninggal dunia. Guna menghormati orang tua yang baru
meninggal, pihak keluarga akan memasang pisis di beberapa
pohon sebagai tanda larangan beraktivitas di dalam wilayah hutan tersebut. Hal
ini juga sebagai bentuk berduka keluarga selama beberapa tahun ke depan. “Bisa
jadi itu merupakan bentuk peringatan dari leluhur kepada kami yang masih hidup.
Makanya tidak boleh ke dusun itu dulu sementara waktu,” jelas Walter
Ewenmanam.
Selain
larangan akses yang bersifat temporer lewat ritual cayin, ada pula
kawasan yang dilindungi secara permanen. Kawasan ini disebut tempat keramat.
Tempat keramat biasanya adalah sebuah lokasi berupa hutan atau sungai yang
ditetapkan secara adat tidak dapat dimasuki oleh sembarangan orang apalagi
sampai dirusak. Kosmologi masyarakat adat Asmat meyakini tempat keramat
merupakan bagian dari masa lalu para leluhur. Mereka percaya roh orang-orang
yang telah meninggal akan tetap menempati lokasi hidup mereka dahulu. Hal ini
merupakan proses persinggahan sementara sebelum mereka melanjutkan perjalanan
menuju safan atau surga.
Selain
itu penetapan tempat keramat adalah upaya Orang Asmat untuk mengenang jasa
leluhur mereka. Ada berbagai tokoh dan peristiwa masa lalu yang turut membentuk
masyarakat adat Asmat di masing-masing kampung saat ini. Hal itulah yang ingin
terus dihidupkan sebagai memori kolektif penghubung antar generasi. Menjaga
kelestarian alam lewat penetapan tempat keramat adalah juga upaya untuk
menghargai jasa para leluhur mereka.
Alam
pikir masyarakat adat Asmat hidup dalam tiga masa. Tidak hanya memikirkan
kehidupan saat ini, tetapi juga masa lalu dan masa depan. Hal ini tercermin
dari tindakan mereka dalam bekerja sehari-hari. Banyak kearifan yang dijalankan
bertujuan untuk mencegah manusia Asmat untuk tidak berlaku egois, hanya
memikirkan kepentingan generasinya saat ini. Dalam setiap laku dan tindakannya
Orang Asmat juga senantiasa memikirkan leluhur dan anak cucu mereka.
Mama
Katarina Akbotcemen (61 tahun), perempuan tangguh dari Kampung Yepem, pernah
menunjukkan saya secara langsung praktik hidup untuk tiga masa ini. Saat pergi
mencari bahan makanan di hutan dan pantai, ia memperhatikan betul larangan adat
yang berlaku. Pantang baginya memasuki dusun yang ditetapkan sebagai tempat
keramat. “Itu tempat leluhur. Tidak boleh diganggu. Kalau mereka hidup tenang,
kita juga akan hidup tenang.”
Saat mengumpulkan bahan makanan, Mama Keti, sapaan akrab saya kepadanya, menerapkan konsep mengambil secukupnya. Misalnya saat berburu karaka atau kepiting bakau. Jika dalam satu lubang terdapat lebih dari satu karaka, maka tidak boleh diambil semua. Mama Keti akan menyisakan beberapa ekor, terutama yang betina dan masih berukuran kecil. Tujuannya untuk memberi kesempatan kepada karaka untuk beregenerasi dan menjaga keseimbangan ekosistem di tempat tersebut. “Kalau kita ambil semua, nanti karaka ini bisa habis. Kalau habis anak cucu kita nanti mau makan apa?”
| Hasil kerang-kerangan sebagai salah satu sumber pangan yang dikumpulkan dari hutan adat masyarakat adat Asmat |
Penyebutan
frasa “untuk anak cucu” ini sangat sering saya dengar dalam pergaulan
sehari-hari masyarakat adat Asmat. Ia selalu seiring dengan sikap menghormati
leluhur yang kental mereka tunjukkan. Bekerja mengelola sumber daya alam, bagi
Orang Asmat, adalah juga penghormatan pada masa lalu dan pengharapan pada masa
depan.
Pengelolaan
alam secara arif juga ditunjukkan dalam pemanfaatan kayu bakar, bahan bakar
utama dalam rumah tangga masyarakat adat Asmat. Hukum adat Asmat mengatur
pemanfaatan kayu bakar hanya boleh dari pohon yang sudah mati. Pohon mati
ditandai dengan dedaunan yang telah rontok dan batang yang mengering. Terkadang
pohon tersebut juga telah tumbang dengan sendirinya karena dimakan usia.
Pohon-pohon tersebutlah yang boleh dibelah untuk menjadi kayu bakar. Bukan
tanpa alasan logis, pohon yang sudah mati cocok menjadi bahan kayu bakar karena
sudah mengering. Saat dikerjakan ia lebih mudah dibelah dan lebih ringan saat
diangkut ke rumah. Saat dibakar pun akan menghasilkan bara api yang lebih
maksimal.
Dengan
pemikiran dan tindakan seperti itu, masyarakat adat Asmat sesungguhnya ingin
menyampaikan pesan bahwa kita yang hidup hari ini bukanlah pemilik akhir bumi.
Kita berhak memanfaatkan alam tapi tentu tidak boleh sampai merusaknya.
Generasi selanjutnya akan segera datang dan tentu saja mereka juga membutuhkan
alam sebagai penopang kehidupan. “Kita harus mewariskan mata air kepada anak
cucu, bukan air mata,” kata Walter Ewenmanam suatu hari kepada saya.
Segala
praktik kearifan lokal masyarakat adat Asmat tersebut mungkin tidak masuk akal
bagi sebagian dari kita. Namun begitulah hukum adat bekerja. Ia bersifat
religio magis, mengedepankan aspek tradisi dan kebudayaan, serta kontekstual
dan tidak tertulis. Hukum adat berlawanan dengan hukum modern yang bersifat
rasional, menekankan pada hukum tertulis yang dibuat oleh penguasa, berfokus
pada sanksi, dan bersifat universal (Afif Mahfud, 2020).
Secara
garis besar, hukum adat Asmat terbagi dalam dua tingkatan, yaitu karu dan teser.
Sistem hukum adat ini berlaku di seluruh komunitas masyarakat adat Asmat dengan
penyebutan berbeda di setiap rumpun atau sub-suku. Karu atau
pamali merupakan bentuk pelanggaran atas larangan adat yang masih bisa
diampuni. Larangan adat yang termasuk dalam kategori karu diantaranya,
memasuki dusun atau hutan milik orang lain tanpa permisi dan melanggar wilayah
yang telah di-cayin. Para pelanggar karu dipercaya akan
mendapat kesialan atau sakit yang diturunkan langsung oleh leluhur. Guna
mendapatkan pengampunan, harus dilaksanakan ritual beso atau
upacara pengampunan.
Sementara
itu teser merupakan pelanggaran besar yang tidak bisa mendapat
pengampunan dari leluhur. Contoh larangan adat yang termasuk dalam teser adalah
memasuki dan merusak tempat keramat. Jika melanggar jenis hukum ini taruhannya
adalah nyawa alias kematian. “Sudah banyak kejadian orang mati setelah mereka
melanggar teser. Jadi jangan coba-coba,” kata Walter Ewenmanam.
Upaya
untuk mempertahankan eksistensi kearifan lokal masyarakat adat Asmat – juga
masyarakat adat di seluruh nusantara, kini mendapat berbagai macam tantangan.
Dua diantara tantangan tersebut adalah sulitnya mengakomodir hukum adat ke
dalam sistem hukum nasional dan tekanan dari aktivitas pemanfaatan ekstraktif
sumber daya alam.
Sistem
hukum nasional kita yang terlanjur sangat skriptualis dan formalistik membuat
ruang gerak hukum adat menjadi sangat terbatas. Negara hanya berfokus pada
hukum yang legal formal, yaitu yang tertulis dan terkodifikasi. Sedangkan hukum
adat yang berkembang dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat terus
terpinggirkan. Hal ini menyebabkan penegakan hukum di Indonesia menjadi kaku
dan sangat terbatas. Dari sini keadilan substansial sangat sulit untuk
diwujudkan.
Belum lagi rumitnya prosedur pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang menjadi prasyarat diakuinya hukum adat. Padahal amanat konstitusi kita telah sangat jelas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (lihat pasal 18B ayat (2) UUD 1945). Namun pelaksanaan pengakuan masyarakat hukum adat sungguh masih jauh dari harapan. Mengutip Prof. Maria Sumardjono, ia seperti hutang yang tak kunjung (atau tak ingin) dilunasi oleh pemerintah.
| Seorang perempuan Asmat menebang sagu di hutan adat keluarganya. |
Pada
tingkat tapak, ekspansi perkebunan monokultur dan pertambangan semakin mendesak
ruang hidup masyarakat hukum adat. Hal ini tentu saja turut mengancam
eksistensi hukum-hukum adat yang turut melestarikan hutan. Di Asmat sendiri
ancaman tersebut sudah semakin dekat. Ia sudah sampai di kabupaten-kabupaten
tetangga. Setelah wilayah masyarakat adat Amungme dan Kamoro di Kabupaten
Mimika digarap oleh perusahaan tambang, kini aktivitas pemanfaatan ekstraktif
tersebut juga mulai muncul di Kabupaten Mappi dan Boven Digul. Penambangan emas
ilegal di beberapa lokasi mulai berdampak pada kerusakan hutan dan pencemaran
sungai. Belum lagi ekspansi perkebunan kelapa sawit yang kini semakin masif di
Kabupaten Merauke dan sekitarnya.
Dengan
segala kemungkinan yang semakin terbatas, kini masyarakat adat Asmat mencoba
bertahan dari ancaman yang sudah semakin dekat tersebut. Upaya kecil yang
sempat coba kami lakukan bersama adalah pendokumentasian masyarakat adat di
beberapa kampung. Hal ini tentu saja lengkap melengkapi dengan upaya yang
selama ini telah dijalanakan, yaitu transfer pengetahuan antar generasi melalui
budaya tutur dan aksi kebudayaan yang dilakukan sehari-hari.
Dokumentasi
tertulis tentang masyarakat adat Asmat diharapkan dapat menjadi semacam
jembatan yang menghubungkan pengetahuan lokal kepada pihak luar. Materi
penyadartahuan ini nantinya juga dapat dijadikan bahan advokasi untuk mendapat
pengakuan status masyarakat hukum adat dari negara.
Dalam
berbagai kesempatan pengumpulan data, Walter Ewenmanam, pemuka adat Asmat yang
menjadi salah satu narasumber pada kegiatan pendokumentasian ini, selalu tampak
bersemangat. Selain menjadi narasumber, ia banyak membantu penyebaran informasi
tentang pentingnya pendokumentasian ini. Menurutnya proses ini penting
dilakukan untuk menyadarkan pihak luar pentingnya menjaga kelestarian sumber
daya alam lewat mekanisme adat.
“Semua
kearifan lokal yang baik dan masih dijalankan oleh masyarakat harus diakui. Ini
penting kita lakukan agar hutan, kali, dan dusun tempat kita hidup dapat terus
lestari. Cuma itu yang nantinya bisa kita wariskan kepada anak cucu.”
Walter
Ewenmanam, Philipus Yiwit, Mama Katarina Akbotcemen, dan semua masyarakat adat
Asmat yang masih percaya pada tradisinya adalah mereka yang bertahan walaupun
dalam senyap. Tanpa bersuara langsung, mereka menyampaikan pesan kepada kita
semua #UntukmuBumiku adalah warisan yang mesti kita rawat. Mereka percaya
kearifan turun-temurunlah yang akan menyelamatkan, bukan keserakahan.
Yuk #BersamaBergerakBerdaya menjaga hutan!

Komentar
Posting Komentar