Dana Desa untuk Pelestarian Lingkungan di Papua
Awal tahun 2014 lalu Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lewat undang-undang ini desa diberikan kewenangan yang sangat besar untuk merancang dan melaksanakan pembangunan di tingkat desa. Kewenangan ini tentu didukung pula dengan gelontoran Dana Desa yang sangat besar. Penetrasi kegiatan di tingkat desa langsung terlihat signifikan sejak berlakunya Undang-Undang Desa. Di Papua sendiri kegiatan yang didanai Dana Desa banyak diarahkan pada bidang pembangunan fisik desa atau kampung. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat. Sebenarnya tidak ada masalah pada penerapan penggunaan Dana Desa yang berfokus pada bidang pembangunan fisik. Toh tujuan penataan desa yang termuat dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Desa adalah untuk “meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat kesejahteraan umum.” Tapi pertanyaannya adalah sudahkah tujuan tersebut tercap...