Dana Desa untuk Pelestarian Lingkungan di Papua
Awal
tahun 2014 lalu Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Lewat undang-undang ini desa diberikan kewenangan yang
sangat besar untuk merancang dan melaksanakan pembangunan di tingkat desa.
Kewenangan ini tentu didukung pula dengan gelontoran Dana Desa yang sangat
besar.
Penetrasi
kegiatan di tingkat desa langsung terlihat signifikan sejak berlakunya
Undang-Undang Desa. Di Papua sendiri kegiatan yang didanai Dana Desa banyak
diarahkan pada bidang pembangunan fisik desa atau kampung. Hal ini dimaksudkan
untuk mempercepat terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk
masyarakat.
Sebenarnya
tidak ada masalah pada penerapan penggunaan Dana Desa yang berfokus pada bidang
pembangunan fisik. Toh tujuan penataan desa yang termuat dalam Pasal 4 huruf f
Undang-Undang Desa adalah untuk “meningkatkan pelayanan publik bagi warga
masyarakat desa guna mempercepat kesejahteraan umum.” Tapi pertanyaannya adalah
sudahkah tujuan tersebut tercapai?
Guna
membangun kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung di Papua tidaklah
sesederhana proses pengadaan sarana dan prasarana. Belajar dari pengalaman
berinteraksi dan mendengar secara langsung, masyarakat di kampung-kampung di Papua
membutuhkan pembangunan yang sesuai dengan konteks ke-Papua-an mereka. Bukan
sekadar konsep adiluhung dari luar namun asing bagi mereka. Secara geografis,
sebagian besar kampung di Papua terletak di dalam atau bersisian dengan kawasan
hutan. Hal ini membuat masyarakat sangat bergantung pada hutan sebagai sumber
penghidupan.
Ada satu
frasa masyhur yang menjelaskan hubungan antara masyarakat Papua dengan hutan:
“hutan adalah ibu.” Maksudnya, hutan bagi masyarakat adat Papua adalah ibu yang
menyediakan makan dan kebutuhan lainnya bagi mereka. Kerusakan hutan adalah
ancaman serius bagi penghidupan masyarakat Papua.
Selain
itu hutan juga menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat adat Papua. Pada
banyak tempat di kawasan hutan terdapat situs-situs sejarah-budaya leluhur yang
dikeramatkan oleh masyarakat. Hutan dan masyarakat adat Papua telah membentuk
pola hubungan saling membutuhkan yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Hutan memberi penghidupan pada masyarakat adat. Sebaliknya, berbagai bentuk praktik
kearifan lokal masyarakat adat berkontribusi dalam menjaga kelestarian sumber
daya alam.
Membangun Kampung Lestari
Kampung-kampung
dengan kondisi ekologi dan sosial-budaya seperti yang dijelaskan di atas
merupakan kampung yang masih dalam fase konservatif. Hal ini berarti
kampung-kampung tersebut masih memiliki sistem ekologi maupun sosial-ekonomi
yang masih terjaga keasliannya, belum pada fase perubahan. Namun bisa saja
status tersebut berubah dengan segala tekanan yang terjadi saat ini, berupa
modernitas, pesatnya pembangunan dan semakin terbatasnya sumber daya.
Guna
menjaga kelestarian alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat Papua, sebaiknya
program pembangunan kampung khusunya yang menggunakan Dana Desa diarahkan untuk
mempertahanakan kelestarian lingkungan. Kelestarian lingkungan adalah prasyarat
bagi masyarakat adat Papua untuk menuju kesejahteraan, seperti yang menjadi
tujuan lahirnya Undang-Undang Desa.
Berbagai
kegiatan dapat didorong dengan memanfaatkan Dana Desa untuk membangun kampung lestari.
Pemerintah Kampung dan Pendamping Kampung dapat mengintegrasikan konsep kampung
lestari ke dalam bidang-bidang pembangunan yang tersedia, terutama pada bidang
pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pada
bidang pembangunan kampung misalnya, Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk
memfasilitasi masyarakat untuk membangun rumah hunian secara mandiri. Maksud
mandiri di sini adalah dengan memanfaatkan bahan-bahan lokal yang tersedia di
hutan sekitar kampung. Dalam tradisi banyak kampung di Papua, masyarakat adat
memiliki desain dan teknik arsitektur rumah tradisionalnya masing-masing.
Konsep rumah tradisional yang telah dipakai secara turun-temurun tersebut tentu
menyesuaikan dengan ketersediaan bahan lokal dan corak iklim setempat. Desain
arsitekturnya juga dirancang untuk tahan dalam menghadapi ancaman bencana,
seperti banjir air rob dan gempa bumi.
Kita
ambil contoh di Kabupaten Asmat, Papua. Bahan utama pembangunan rumah tradisional
di sana berupa kayu diambil dari pohon yang tumbuh di ekosistem pesisir dan
rawa. atapnya yang terbuat dari daun sagu (Metroxylon sagu) atau daun nipah (Nypa
fruticans) dapat diambil secara cuma-cuma di dusun atau kawasan hutan milik
keluarga. Tentu dengan pemanfaatan tebang pilih, hanya mengambil bahan yang
memang sudah siap untuk digunakan. Desain arsitekturnya berupa rumah panggung
dimaksudkan untuk mengantisipasi siklus pasang air laut yang terjadi setiap
akhir hingga awal tahun.
Dalam penyediaan hunian masyarakat
dalam bentuk rumah tradisional, Dana Desa digunakan sebagai komponen pendukung
saja. Misalnya untuk pembelanjaan bahan-bahan yang tidak tersedia di kampung.
Dengan begitu masyarakat didorong untuk lebih mandiri dalam menyediakan hunian
bagi keluarganya. Selain itu masyarakat adat juga bisa jadi lebih percaya diri
karena konsep yang mereka usung secara turun-temurun diakui dan dipakai dalam
proses pembangunan kampungnya.
Dana Desa juga dapat digunakan
untuk membangun fasilitas umum yang betul-betul dibutuhkan dan dapat memenuhi
kebutuhan dasar masyarakat. Misalnya pengelolaan embung alam dan perawatan
jalur transportasi sungai dan laut. Pengelolaan embung alam secara lestari akan
menjamin kebutuhan masyarakat akan air bersih dalam jangka waktu yang lama. Hal
ini dapat dilakukan dengan pemeliharaan ekosistem di sekitar embung, menjaga
tidak terjadi pencemaran di sekitar penampungan air. Dengan begitu kelestarian
lingkungan ekosistem embung dapat tetap terjaga dan memastikan kualitas air
tetap dalam keadaan baik.
Kegiatan perawatan jalur
transportasi sungai dan laut juga penting untuk didanai oleh Dana Desa.
Kampung-kampung di Papua yang secara geografis terletak di wilayah pesisir dan
daerah aliran sungai sangat bergantung dengan fasilitas tersebut. Dana Desa
dapat dipakai untuk perawatan jalur transportasi alami ini dalam hal
pemeliharaan kebersihan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang
melintas. Selain itu, untuk sungai dan pesisir yang dalam kondisi terdegradasi
dapat dilakukan upaya rehabilitasi untuk memulihkan kondisinya.
Pada bidang pembinaan
kemasyarakatan, Dana Desa dapat didorong untuk membiayai penyusunan peraturan
kampung (perkam) tentang perlindungan hutan dan sumber daya alam. Penyusunan
perkam ini dapat diintegrasikan dengan kearifan lokal atau hukum adat yang
masih berlaku di kampung yang bersangkutan. Seperti kita tahu bersama,
masyarakat adat di kampung-kampung di Papua masih menjalankan nilai-nilai adat,
terutama dalam hal pemanfaatan dan perlindungan hutan dan sumber daya alam.
Dengan mengintegrasikan hukum adat ke dalam perkam, akan tercipta kepastian
hukum terhadap nilai-nilai yang selama ini dijalankan oleh masyarakat adat.
Selain itu, kampung-kampung di
Papua sangat perlu untuk membentuk suatu kelembagaan khusus yang bertugas
menjaga kelestarian hutan. Di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Asmat, beberapa
kampung telah membentuk yang namanya Kelompok Jaga Hutan (KJH). KJH bertugas
untuk mengamankan kawasan hutan di tingkat tapak, yaitu kampung kampung per
kampung. Dalam aktivitasnya, KJH melakukan monitoring dan patroli rutin untuk
memantau kondisi hutan. Mereka mengidentifikasi sumber daya alam juga mencatat
setiap gangguan yang berpotensi mendegradasi ekosistem hutan. Hasil pemantauan
tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Kampung untuk ditindaklanjuti sesuai
kebutuhan.
Peran KJH sangat dibutuhkan untuk
membantu tugas Polisi Kehutanan yang jumlahnya sangat tidak seimbang dengan
luasan hutan Papua. Penerapan Dana Desa untuk membiayai kegiatan KJH adalah
bentuk pembinaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan begitu
masyarakat adat dapat lebih berdaya dalam melindungi hutan di sekitar kampung
dari berbagai macam ancaman yang akan merusak sumber penghidupan mereka.
Pada bidang pemberdayaan
masyarakat, pemerintah mendorong Badan Usaha Milik Desa atau Kampung (BUMKam)
sebagai model pengembangan ekonomi untuk diterapkan di kampung. Pengembangan
BUMKam di Papua dapat difokuskan pada pengelolaan potensi sumber daya alam
lokal dengan menerapkan nilai-nilai keberlanjutan. Ada dua alasan mengapa hal
ini mesti dilakukan. Pertama, agar masyarakat di kampung tidak terlalu
kebingungan untuk mengolah dan mengembangkan sumber daya baru. Kedua, untuk
memastikan keberlanjutan usaha juga kelestarian sumber daya lokal yang
dimanfaatakan tersebut.
Berbagai jenis unit usaha dalam hal
pengelolaan sumber daya alam dapat dikembangkan lewat BUMKam. Sebagai contoh,
beberapa kampung di kabupaten Mimika dan Kabupaten Asmat saat ini mengembangkan
unit bisnis pengolahan sagu. Menjadikan sagu sebagai komoditas usaha
kemasyarakatan sangat potensial karena jumlahnya sangat melimpah di
kampung-kampung yang terletak di wilayah pesisir dan dataran rendah Papua.
Selain itu pengolahan sagu melalui unit bisnis BUMKam juga dapat memastikan
ketersediaan pangan lokal bagi masyarakat di kampung tersebut dan kampung
sekitarnya.
Pengembangan pangan lokal sangat
potensial dikembangkan melalui BUMKam. Selama ini berbagai potensi pangan lokal
(termasuk pangan hutan) di Papua tidak termanfaatkan dengan baik karena
dominasi beras. Padahal tiap lanskap di Papua memiliki keragaman pangan
lokalnya masing-masing. Selain sagu di daerah dataran rendah, masih ada ubi
jalar (Ipomoea batatas),
talas (Colocasia esculenta), dan gembili (Dioscorea
esculenta) di kawasan
pegunungan Papua. BUMKam menjadi peluang untuk mengarusutamakan pemanfaatan
pangan lokal untuk menjaga ketahanan pangan (food security) di Papua.
Berbagai bentuk kegiatan yang
dilaksanakan lewat pembiayaan Dana Desa, selain untuk mendorong kelestarian
hutan, adalah juga upaya untuk menguatkan peran masyarakat di tingkat kampung.
Ketika kita berbicara soal pelestarian lingkungan kita tidak sedang
membicarakan teknis konservasi semata. Namun ia berkelindan dengan isu sosial
dan ekonomi juga. maka dari itu penting untuk mendorong isu pelestarian
linkungan yang terintegrasi ke dalam perencanaan kampung. Dengan begitu praktik
penggunaan Dana Desa di kampung yang berada di kawasan hutan akan dapat lebih
tepat sasaran. Dukungan Dana Desa yang besar, sekali lagi, dimaksudkan untuk
mendorong kesejahteraan masyarakat, bukan membentuk masyarakat yang konsumtif
lantas melupakan akar adat dan budayanya – seperti yang banyak terjadi saat ini
di banyak kampung di Papua.
Ps: tulisan ini dimuat di majalah BaKTINews edisi 182 April 2021. Dapat dibaca di sini.
Komentar
Posting Komentar