Pengawasan dan Monitoring Mangrove Berbasis Masyarakat: Pembelajaran dari Lanskap Mimika-Asmat dan Indragiri Hilir
Setelah melalui masa alih-fungsi
kawasan secara masif dalam beberapa dekade terakhir, hutan mangrove Indonesia
masih merupakan yang terluas di dunia. Menurut Peta Mangrove Nasional (PMN)
yang dipublikasi pada 2021, total luas mangrove Indonesia adalah 3.364.080
hektare. Kelas kerapatan tajuknya masing-masing: mangrove lebat seluas
3.121.240 hektare (92.78%); mangrove sedang seluas 188.366 hektare (5,60%);
mangrove jarang seluas 54.474 hektare (1,62%).
Dibutuhkan satu strategi khusus
untuk memastikan kelestarian ekosistem mangrove turut terimplementasi dan
terlaksana hingga pada tingkat tapak/desa. Monitoring dan pengawasan sumber
daya alam (SDA) pada lanskap mangrove, daerah aliran sungai, dan pesisir yang
berbasis masyarakat penting untuk dilaksanakan.
Partisipasi masyarakat setempat
pada kegiatan pengawasan ekosistem mangrove dapat memastikan sistem pengawasan
yang berlangsung sehari-hari (day to day) terimplementasi secara
efektif. Keterlibatan masyarakat juga akan mengatasi tantangan kurangnya sumber
daya manusia (SDM) pada instansi berwenang, diantaranya Polisi Kehutanan
(Polhut) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan pengawas kelautan
dan perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Belajar dari program yang pernah
dan sedang dilaksanakan oleh Blue Forests, pengawasan dan monitoring berbasis
masyarakat sangat efektif dalam menjamin kelestarian ekosistem mangrove. Praktik
ini telah dilaksanakan di beberapa daerah, diantaranya, lanskap Mimika-Asmat di
Papua dan Kabupaten Indragiri Hilir di Riau.
Pembentukan Kelompok dan Penguatan Kelembagaan
Terdapat beberapa model kelompok
pengawasan mangrove berbasis masyarakat yang dibentuk oleh instansi pemerintah.
Mengingat secara geografis mangrove merupakan ekosistem yang unik, pertemuan
antara ekosistem daratan dan perairan/laut. Kelompok pengawas mangrove yang
dikembangkan oleh instansi pemerintah misalnya Masyarakat Mitra Polhut (MMP)
yang merupakan kelompok masyarakat di sekitar hutan yang membantu Polhut dalam
pelaksanaan perlindungan hutan di bawah koordinasi, pembinaan, dan pengawasan instansi
Pembina, yaitu DLHK atau UPT di bawahnya. Sedangkan DKP memiliki Kelompok
Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang merupakan pelaksana pengawasan di tingkat
lapangan yang terdiri dari berbagai unsur, utamanya pada sektor kelautan dan
perikanan. Tentu kedua model ini memiliki tugas dan fungsi (tusi) serta
pembagian wilayahnya masing-masing. MMP berfokus pada wilayah hutan sedangkan
Pokmaswas pada wilayah pesisir dan laut.
Integrasi berbagai model kelompok
pengawasan mangrove berbasis masyarakat dapat dilakukan melalui inisiasi
tingkat desa dalam pengembangan kelompok pengawas yang mandiri. Kelompok yang
dibentuk kemudian dihubungkan dengan inisiatif MMP, Pokmaswas, atau model
lainnya sebagai sistem pendukung pengembangan dan penguatan kelompok di tingkat
desa. Upaya integrasi ini akan mengurangi potensi konflik sosial pada level
masyarakat desa dan tumpang tindih kegiatan pada level pemerintah. Selain itu
proses integrasi sistem pengawasan berbasis masyarakat ini akan lebih
memaksimalkan upaya monitoring dan pengawasan karena dilakukan secara
kolaboratif (co-management).
Pembentukan kelompok di desa dapat
dimulai dengan mengidentifikasi inisiatif konservasi tingkat lokal yang telah
berkembang dan masih berlaku. Biasanya dalam bentuk kearifan lokal atau kebiasaan
tradisional. Di lanskap Mimika-Asmat, pengetahuan lokal dalam hal pengelolaan
sumber daya alam sangat kuat dilaksanakan dalam bentuk hukum adat. Masyarakat
adat di sepanjang pesisir selatan Papua
mengenal istilah tempat keramat untuk wilayah yang dilindungi secara adat. Ada
pula istilah pamali yaitu hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam proses
pemanfaatan sumber daya alam. Hukum adat yang tidak tertulis dan bersifat
religio magis tersebut juga berlaku pada hutan mangrove yang memiliki peranan penting
dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat adat di lanskap Mimika-Asmat.
Sedangkan di Kabupaten Indragiri Hilir, masyarakat yang menempati
kawasan pesisir dan ekosistem mangrove memiliki teknik tradisional dalam
memanfaatkan sumber daya perikanan. Mereka menyebut teknik tersebut dengan
menongkah, yaitu mengumpulkan hasil perikanan seperti kerang dara dan berbagai
jenis ikan dengan menggunakan papan ceper di atas lumpur pada saat air laut
sedang surut. Namun ada keresahan masyarakat nelayan akan penggunaan racun
dalam menangkap hasil perikanan yang marak terjadi belakangan ini. Selain itu,
masalah utama dalam pemanfaatan ekosistem mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir
adalah maraknya penebangan kayu mangrove untuk digunakan sebagai bahan
konstruksi bangunan dan bahan baku pembuatan arang. Penggunaan racun dan
penebangan kayu mangrove secara ilegal menjadi penyebab rusaknya ekosistem dan
mengurangi hasil tangkapan masyarakat nelayan tradisional. Atas dasar keresahan
tersebut muncul kemudian inisiatif untuk melaksanakan pengawasan secara
swadaya, utamanya dari masyarakat nelayan tradisional. Mereka melakukan
pengamanan kawasan hutan mangrove dan perairan di tingkat desa dari ancaman
yang berasal dari masyarakat luar desa mereka.
Namun karena masih dilaksanakan secara sporadis, tidak terstruktur
dan tanpa dukungan para pihak, pengawasan yang dilakukan belum begitu efektif.
Di sinilah peran penting dari fasilitasi penguatan kelompok pengawas mangrove
berbasis masyarakat. Kearifan lokal dan kebiasaan tradisional pada tingkat
masyarakat merupakan modal sosial yang berharga. Fasilitasi penguatan
kelembagaan berfungsi untuk menghimpun modal sosial tersebut dengan membuatnya
menjadi lebih tersistematis dalam kerja-kerja pengawasan ekosistem mangrove.
Tersistematis dalam artian pengawasan yang dilakukan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
menghimpun dukungan dari para pihak untuk lebih menguatkan kelembagaan kelompok
pengawas mangrove berbasis masyarakat juga dilakukan dalam seri fasilitasi
penguatan kelembagaan ini.
![]() |
| MMP dan Pokmaswas Desa Igal bersama Polhut KPH Mandah memberikan pendataan kepada pelaku penebangan mangrove untuk bahan baku pembuatan arang. |
Proses identifikasi masalah dan
penyusunan rencana kerja kelompok pengawas mangrove berbasis masyarakat
dilakukan sebelum peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan.
Identifikasi masalah penting dilakukan untuk memetakan masalah atau tantangan
dalam pengelolaan ekosistem mangrove serta tingkat kapasitas kelompok dalam
mengatasi permasalahan tersebut. Identifikasi masalah dapat dilakukan dengan menggunakan
pohon masalah, tabel daftar masalah atau alat lainnya.
Sebagai contoh, masalah yang
berhasil diidentifikasi oleh kelompok di desa di lanskap Mimika-Asmat adalah saling
klaim wilayah kelola antar sub-suku pada tingkat desa. Selain itu isu potensi
pencemaran lingkungan juga didaftarkan oleh kelompok di desa yang bersebelahan
dengan wilayah konsesi perusahaan tambang. Sedangkan di Kabupaten Indragiri
Hilir, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masalah utama yang
diidentifikasi adalah maraknya penebangan kayu mangrove untuk kontruksi
pembangunan dan bahan baku pembuatan arang, serta pemanfaatan sumber daya
perikanan dengan cara meracun.
Berdasarkan identifikasi masalah,
anggota kelompok kemudian diajak untuk menyusun rencana kegiatan yang dapat menjadi
alternatif pemecahan atas masalah yang diidentifikasi. Dalam penyusunan rencana
kerja anggota kelompok juga diajak untuk mengidentifikasi potensi kelompok
(kekuatan internal) dan pihak pendukung (kekuatan eksternal) dalam pelaksanaan
masing-masing rencana kerja.
Rencana kerja kelompok pengawas
mangrove berbasis masyarakat disusun oleh kelompok bersama pembina, tetua adat,
dan pemerintah desa/kampung. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan masukan
konstruktif dalam perencanaan program kerja kelompok. Untuk menyusun rencana
kerja anggota kelompok harus mengenali wilayah yang akan menjadi lokasi
pengawasan. Kelompok juga perlu mengetahui status fungsi kawasan hutan mangrove
yang mereka kelola juga izin konsesi perusahaan di wilayah mereka jika ada. Hal
ini bisa dilakukan dengan meminta penjelasan dari staf DLHK, DKP, KPH, Balai
Taman Nasional atau instansi berwenang lainnya. Dalam sesi ini, kelompok juga
bisa melibatkan para pihak pemangku kawasan termasuk pemegang izin jika ada
untuk memberikan saran dan mensinergikan upaya perlindungan hutan dan kawasan
secara bersama-sama.
Pelaksanaan Pengawasan dan Tindak
Lanjut Pelaporan
Pengawasan ekosistem mangrove dilaksanakan berdasarkan
identifikasi masalah yang kemudian diturunkan menjadi rencana kerja pengawasan.
Sebelum dilaksanakannya kegiatan pengawasan, akan lebih baik didahului dengan
visualisasi lokasi pengawasan dengan cara pemetaan partisipatif. Pemetaan
partisipatif berfungsi untuk menentukan titik lokasi pengawasan dengan skala
prioritasnya. Parameter penentuan skala prioritas dapat mengacu pada tingkat
keparahan indikasi pelanggaran atau nilai penting konservasi suatu lokasi bagi
masyarakat di desa tersebut.
Di Lanskap Mimika-Asmat, lokasi yang menjadi prioritas pengawasan
adalah hutan yang dikeramatkan secara adat dan daerah perbatasan desa.
Sedangkan di Kabupaten Indragiri Hilir lokasi penebangan kayu mangrove dan
peracunan sumber daya perikanan diutamakan untuk diawasi. Pengawasan yang
dilakukan di kedua daerah ini memiliki tujuan yang sama, yaitu, melakukan
pengamanan kawasan hutan mangrove dari potensi ancaman pengerusakan.
![]() |
| Pendataan potensi dan kondisi hutan mangrove oleh Kelompok Jaga Hutan di Kampung Uwus, Kabupaten Asmat, Papua. |
Selain melakukan pengamanan kawasan hutan, pengawasan mangrove berbasis masyarakat juga berfungsi untuk menilai potensi ekosistem mangrove tingkat desa. Dalam proses peningkatan kapasitas kelompok dan pendampingan pengawasan, Blue Forests memperkenalkan formulir penilaian kondisi hutan mangrove sederhana. Pada praktiknya, kelompok melakukan penilaian kondisi mangrove dengan metode transek dan/atau plot. Dalam jalur atau plot pengamatan tersebut, kelompok mencatat jenis-jenis mangrove serta flora dan fauna yang dijumpai. Jika terdapat tanda-tanda gangguan atau potensi kerusakan, kelompok juga mendokumentasikannya melalui formulir dan foto.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh
kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat tidak hanya selesai setelah
pelaksanaan pengawasan atau monitoring kawasan hutan mangrove dan pesisir. Tindak
lanjut dari kegiatan tersebut yaitu penyusunan laporan pengawasan. Hasil
laporan pengawasan kemudian ditindaklanjuti atau diteruskan kepada para pihak,
sesuai dengan kepentingan dan kewenangannya masing-masing.
Data dan informasi pada kegiatan
pengawasan dan monitoring yang dilaksanakan oleh Kelompok Pengawas Mangrove
Berbasis Masyarakat menjadi dasar untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan
di masa depan. Data dan informasi ini dapat diolah untuk dijadikan
perbendaharaan kelompok terkait identifikasi potensi sumber daya alam di desa.
Data potensi ini dapat digunakan sebagai pengembangan program kelompok dan
pemerintah desa untuk menarik minat para pihak lain untuk bekerjasama dalam
pembangunan desa atau kampung di masa yang akan datang.
Sebagai contoh, temuan potensi
hutan mangrove yang masih terjaga dapat diusulkan menjadi calon lokasi
pengembangan ekowisata atau pusat penelitian mangrove. Kawasan mangrove yang
terdegradasi atau mulai rusak dapat diusulkan sebagai potensi rehabilitasi dan
diteruskan kepada instansi teknis atau para pemangku kepentingan.
Selain itu, daftar dan informasi
titik tempat bermain burung dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengembangkan
destinasi wisata pengamatan burung (bird watching) bagi para pengamat
burung. Atau misalnya ada temuan terkait potensi perikanan yang unik dapat
dikembangkan menjadi lokasi wisata minat khusus yaitu wisata pancing. Program
semacam ini bisa dikembangkan bersama para pihak seperti DLHK, DKP, dan Dinas
Pariwisata bersama para pihak terkait di kawasan hutan di desa atau kampung.
Temuan masalah atau pelanggaran
lingkungan pada kegiatan pengawasan dan monitoring yang dilaksanakan oleh
Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat dapat menjadi dasar atau alat
bukti untuk tindak lanjut pelaporan. Penanganan masalah disesuaikan dengan
kapasitas kelompok dan para pihak yang menjadi mitra kerja sama. Hal ini
dilakukan untuk mengendalikan perubahan yang dirasakan dapat mengancam
keberadaan hutan dan pesisir yang masuk dalam wilayah desa.
Pengelompokan masalah yang
ditemukan dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu, masalah skala kecil,
skala sedang, dan skala besar. Kategori ini disesuaikan dengan tingkat
keparahan pelanggaran, potensi dampak yang ditimbulkan, dan kapasitas Kelompok
dalam penanganan masalahnya. Penanganan masalah berdasarkan skala ini
melibatkan pemerintah desa dan para pihak terutama instansi terkait yang
memiliki kewenangan legal di dalam kawasan yang diawasi.
Temuan masalah pengelolaan
ekosistem mangrove yang dapat diatasi langsung oleh Kelompok Pengawas Mangrove
Berbasis Masyarakat adalah pelanggaran dalam skala kecil. Pelanggaran skala
kecil biasanya yang melibatkan orang per orang di dalam desa atau kampung
sendiri dengan dampak kerusakan yang ringan. Masalah pemanfaatan ini sering
terjadi karena ketidakpahaman masyarakat dalam pemanfaatan ekosistem mangrove
yang sifatnya merusak dan tidak berkelanjutan. Contoh masalah yang timbul
seperti perilaku membuang sampah di sembarang tempat, perburuan satwa yang
dilindungi untuk kebutuhan domestik, pemakaian zat kimia berbahaya untuk
mencari ikan di sungai dan semacamnya. Penanganan masalahnya dapat berupa
penyampaian lisan, pemasangan papan peringatan, sosialisasi hingga patroli
rutin.
Penanganan masalah oleh
Pemerintah Desa atau Pemerintah Kampung dilakukan
ketika Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat menemukan masalah
pemanfaatan ekosistem mangrove yang bersifat sedang atau berkaitan dengan adat
maupun aset dan potensi desa atau kampung. Hal ini perlu dikonsultasikan kepada
para pimpinan pemerintah desa atau tokoh adat dan tokoh masyarakat. Pelanggaran
ini seperti konflik pemanfaatan lahan, pelanggaran di tempat adat atau
dilindungi secara tradisional, pengerusakan terhadap aset desa, dan semacamnya.
Pemerintah desa akan menentukan penyelesaian masalahnya melalui musyawarah pada
tingkat desa. Penentuan sanksi disesuaikan dengan mekanisme yang telah
dituliskan pada peraturan desa maupun sanksi adat yang disepakati di desa atau
kampung tersebut.
Ketika masalah pemanfaatan
ekosistem mangrove tidak dapat diatasi di tingkat desa dan melibatkan pihak
atau aktor lain, serta mengarah pada tindak pidana lingkungan, maka, Kelompok
Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat bersama Pemerintah Desa perlu
berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan di dalam
pengelolaan hutan dan pesisir di daerah tersebut. Pelanggaran yang termasuk
dalam skala besar ini termasuk diantaranya perambahan kawasan hutan, penebangan
ilegal (illegal logging), alih fungsi lahan secara melawan hukum,
perburuan satwa dilindungi secara besar-besaran, dan semacamnya. Kelompok
Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat dapat berkoordinasi dengan pihak
berwenang di kawasan tersebut seperti Polisi Kehutanan (Polhut) dari DLHK,
Pengawas Kelautan dan Perikanan dari DKP, atau Kesatuan Pengelolaan Hutan
(KPH), BKSDA, Satuan Unit Organisasi Pengelola pada kawasan konservasi perairan,
Kepolisian, pihak perusahaan yang memiliki izin pengelolaan kawasan, Badan
Pertanahan, pemerintah distrik, dan pihak lain yang dianggap memiliki
kewenangan di dalam penanganan masalah tersebut.
Membangun Sistem Pendukung dan
Keberlanjutan Kelompok
Dalam pelaksanaan aktivitasnya, Kelompok Pengawas Mangrove
Berbasis Masyarakat diarahkan selalu berkoordinasi dengan para pihak, terutama
pemangku wilayah. Hal ini bagian dari strategi kelompok untuk mendapat pengakuan
atau legitimasi. Dengan menghubungkan aktivitas kelompok dengan para pihak,
akan terbangun sistem pendukung (support
system) bagi keberlanjutan Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat.
Pembelajaran dari Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat
di Lanskap Mimika-Asmat dan Kabupaten Indragiri Hilir, inisiatif yang datang
dari tingkat tapak ini sangat disambut baik oleh para pemangku kawasan.
Kelompok Pengawas Mangrove di Kampung Nayaro di Kabupaten Mimika, Papua,
ditetapkan menjadi Masyarakat Mitra Polhut (MMP) oleh DLHK Provinsi Papua.
Penetapan ini membuat aksi konservasi yang dilakukan kelompok yang dibentuk
dengan nama Kelompok Jaga Hutan Mame Airafua menjadi semakin meluas. Oleh KLHK
kelompok ini dipercaya menjadi mitra dalam berbagai kegiatan, misalnya
pelepasliaran satwa dilindungi yang disita dari para pemburu dan pedagang.
Satwa endemik dan dilindungi yang sudah dilepasliarkan oleh kelompok di kawasan
hutan mangrove Kampung Nayaro diantaranya burung cendrawasih gelambir ganda dan
kura-kura moncong babi.
Di Kabupaten Indragiri Hilir, kegiatan kelompok pengawas mangrove
berbasis masyarakat di Desa Igal dan Desa Pulau Cawan secara formal baru
berjalan sekitar dua tahun. Namun sambutan para pihak untuk mendukung kelompok
ini sangat tinggi. Oleh KPH Mandah sebagai pemangku kawasan di kedua desa
tersebut telah mendaftakan kedua kelompok ini menjadi MMP. Pengusulan untuk
menjadi Pokmaswas juga telah diteruskan ke DKP Provinsi Riau. Selain itu Balai
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) yang merupakan unit teknis KKP
telah mengusulkan Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat di Desa Pulau
Cawan untuk menjadi Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK).
Selain dengan pihak eksternal desa atau kampung, Kelompok Pengawas
Mangrove Berbasis Masyarakat di Lansekap Mimika-Asmat dan Kabupaten Indragiri
Hilir juga membangun koordinasi dengan pihak di dalam desa, yaitu Pemerintah Desa
dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Dengan Pemerintah Desa, kelompok menjadi
pemasok data dan informasi terkait potensi sumber daya mangrove dan pesisir di
desa. Data dan informasi ini digunakan sebagai dasar pengusulan kegiatan
konservasi mangrove dan pesisir dalam dokumen perencanaan pembangunan desa
yaitu RPJM Desa. Sebagaimana diketahui bersama, masyarakat yang menempati
wilayah hutan di pesisir sangat mengandalkan ekosistem mangrove sebagai sumber
penghidupan dan perekonomian. Namun isu konservasi mangrove kerap diabaikan
dalam perencanaan pembangunan desa. Integrasi kegiatan konservasi dan
pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan akan memastikan kelestarian
mangrove dan menjamin sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat
membangun hubungan dengan BPD untuk melakukan advokasi kebijakan di tingkat
desa. Hasil temuan kegiatan pengawasan dalam bentuk data potensi dan tantangan
pengelolaan mangrove diteruskan kepada BPD untuk menjadi bahan penyusunan
peraturan desa (perdes). Perdes yang didorong dapat berupa perdes tentang
perlindungan maupun pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
Advokasi kebijakan seperti ini telah berhasil dilakukan oleh Kelompok Pengawas
Mangrove Berbasis Masyarakat di beberapa kampung di Kabupaten Asmat. Perdes
yang telah disahkan menjadi dasar kegiatan konservasi yang sangat kuat di tingkat
desa. Kelompok turut berperan dalam melakukan sosialisasi dan penyadartahuan
untuk menyebarluaskan isi perdes kepada masyarakat.



Komentar
Posting Komentar