Pengawasan dan Monitoring Mangrove Berbasis Masyarakat: Pembelajaran dari Lanskap Mimika-Asmat dan Indragiri Hilir


Tahun 2020 hingga 2024 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai periode Percepatan Rehabilitasi Mangrove Nasional. Melalui Perpres 120/2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, ditargetkan sekitar 600.000 hektare kawasan mangrove direhabilitasi selama periode empat tahun tersebut. Upaya pelestarian ekosistem mangrove ini perlu disambut oleh seluruh pihak pada semua sektor dan lapisan, mulai dari pemerintah hingga masyarakat di tingkat tapak.

Setelah melalui masa alih-fungsi kawasan secara masif dalam beberapa dekade terakhir, hutan mangrove Indonesia masih merupakan yang terluas di dunia. Menurut Peta Mangrove Nasional (PMN) yang dipublikasi pada 2021, total luas mangrove Indonesia adalah 3.364.080 hektare. Kelas kerapatan tajuknya masing-masing: mangrove lebat seluas 3.121.240 hektare (92.78%); mangrove sedang seluas 188.366 hektare (5,60%); mangrove jarang seluas 54.474 hektare (1,62%).

Dibutuhkan satu strategi khusus untuk memastikan kelestarian ekosistem mangrove turut terimplementasi dan terlaksana hingga pada tingkat tapak/desa. Monitoring dan pengawasan sumber daya alam (SDA) pada lanskap mangrove, daerah aliran sungai, dan pesisir yang berbasis masyarakat penting untuk dilaksanakan.

Partisipasi masyarakat setempat pada kegiatan pengawasan ekosistem mangrove dapat memastikan sistem pengawasan yang berlangsung sehari-hari (day to day) terimplementasi secara efektif. Keterlibatan masyarakat juga akan mengatasi tantangan kurangnya sumber daya manusia (SDM) pada instansi berwenang, diantaranya Polisi Kehutanan (Polhut) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan pengawas kelautan dan perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Belajar dari program yang pernah dan sedang dilaksanakan oleh Blue Forests, pengawasan dan monitoring berbasis masyarakat sangat efektif dalam menjamin kelestarian ekosistem mangrove. Praktik ini telah dilaksanakan di beberapa daerah, diantaranya, lanskap Mimika-Asmat di Papua dan Kabupaten Indragiri Hilir di Riau.

Pembentukan Kelompok dan Penguatan Kelembagaan

Terdapat beberapa model kelompok pengawasan mangrove berbasis masyarakat yang dibentuk oleh instansi pemerintah. Mengingat secara geografis mangrove merupakan ekosistem yang unik, pertemuan antara ekosistem daratan dan perairan/laut. Kelompok pengawas mangrove yang dikembangkan oleh instansi pemerintah misalnya Masyarakat Mitra Polhut (MMP) yang merupakan kelompok masyarakat di sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan di bawah koordinasi, pembinaan, dan pengawasan instansi Pembina, yaitu DLHK atau UPT di bawahnya. Sedangkan DKP memiliki Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri dari berbagai unsur, utamanya pada sektor kelautan dan perikanan. Tentu kedua model ini memiliki tugas dan fungsi (tusi) serta pembagian wilayahnya masing-masing. MMP berfokus pada wilayah hutan sedangkan Pokmaswas pada wilayah pesisir dan laut.

Integrasi berbagai model kelompok pengawasan mangrove berbasis masyarakat dapat dilakukan melalui inisiasi tingkat desa dalam pengembangan kelompok pengawas yang mandiri. Kelompok yang dibentuk kemudian dihubungkan dengan inisiatif MMP, Pokmaswas, atau model lainnya sebagai sistem pendukung pengembangan dan penguatan kelompok di tingkat desa. Upaya integrasi ini akan mengurangi potensi konflik sosial pada level masyarakat desa dan tumpang tindih kegiatan pada level pemerintah. Selain itu proses integrasi sistem pengawasan berbasis masyarakat ini akan lebih memaksimalkan upaya monitoring dan pengawasan karena dilakukan secara kolaboratif (co-management).

Pembentukan kelompok di desa dapat dimulai dengan mengidentifikasi inisiatif konservasi tingkat lokal yang telah berkembang dan masih berlaku. Biasanya dalam bentuk kearifan lokal atau kebiasaan tradisional. Di lanskap Mimika-Asmat, pengetahuan lokal dalam hal pengelolaan sumber daya alam sangat kuat dilaksanakan dalam bentuk hukum adat. Masyarakat adat di sepanjang pesisir selatan Papua mengenal istilah tempat keramat untuk wilayah yang dilindungi secara adat. Ada pula istilah pamali yaitu hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam proses pemanfaatan sumber daya alam. Hukum adat yang tidak tertulis dan bersifat religio magis tersebut juga berlaku pada hutan mangrove yang memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat adat di lanskap Mimika-Asmat.

Sedangkan di Kabupaten Indragiri Hilir, masyarakat yang menempati kawasan pesisir dan ekosistem mangrove memiliki teknik tradisional dalam memanfaatkan sumber daya perikanan. Mereka menyebut teknik tersebut dengan menongkah, yaitu mengumpulkan hasil perikanan seperti kerang dara dan berbagai jenis ikan dengan menggunakan papan ceper di atas lumpur pada saat air laut sedang surut. Namun ada keresahan masyarakat nelayan akan penggunaan racun dalam menangkap hasil perikanan yang marak terjadi belakangan ini. Selain itu, masalah utama dalam pemanfaatan ekosistem mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir adalah maraknya penebangan kayu mangrove untuk digunakan sebagai bahan konstruksi bangunan dan bahan baku pembuatan arang. Penggunaan racun dan penebangan kayu mangrove secara ilegal menjadi penyebab rusaknya ekosistem dan mengurangi hasil tangkapan masyarakat nelayan tradisional. Atas dasar keresahan tersebut muncul kemudian inisiatif untuk melaksanakan pengawasan secara swadaya, utamanya dari masyarakat nelayan tradisional. Mereka melakukan pengamanan kawasan hutan mangrove dan perairan di tingkat desa dari ancaman yang berasal dari masyarakat luar desa mereka.

Namun karena masih dilaksanakan secara sporadis, tidak terstruktur dan tanpa dukungan para pihak, pengawasan yang dilakukan belum begitu efektif. Di sinilah peran penting dari fasilitasi penguatan kelompok pengawas mangrove berbasis masyarakat. Kearifan lokal dan kebiasaan tradisional pada tingkat masyarakat merupakan modal sosial yang berharga. Fasilitasi penguatan kelembagaan berfungsi untuk menghimpun modal sosial tersebut dengan membuatnya menjadi lebih tersistematis dalam kerja-kerja pengawasan ekosistem mangrove. Tersistematis dalam artian pengawasan yang dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, menghimpun dukungan dari para pihak untuk lebih menguatkan kelembagaan kelompok pengawas mangrove berbasis masyarakat juga dilakukan dalam seri fasilitasi penguatan kelembagaan ini.

MMP dan Pokmaswas Desa Igal bersama Polhut KPH Mandah memberikan pendataan kepada pelaku penebangan mangrove untuk bahan baku pembuatan arang.


Identifikasi Masalah dan Penyusunan Rencana Kerja

Proses identifikasi masalah dan penyusunan rencana kerja kelompok pengawas mangrove berbasis masyarakat dilakukan sebelum peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan. Identifikasi masalah penting dilakukan untuk memetakan masalah atau tantangan dalam pengelolaan ekosistem mangrove serta tingkat kapasitas kelompok dalam mengatasi permasalahan tersebut. Identifikasi masalah dapat dilakukan dengan menggunakan pohon masalah, tabel daftar masalah atau alat lainnya.

Sebagai contoh, masalah yang berhasil diidentifikasi oleh kelompok di desa di lanskap Mimika-Asmat adalah saling klaim wilayah kelola antar sub-suku pada tingkat desa. Selain itu isu potensi pencemaran lingkungan juga didaftarkan oleh kelompok di desa yang bersebelahan dengan wilayah konsesi perusahaan tambang. Sedangkan di Kabupaten Indragiri Hilir, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masalah utama yang diidentifikasi adalah maraknya penebangan kayu mangrove untuk kontruksi pembangunan dan bahan baku pembuatan arang, serta pemanfaatan sumber daya perikanan dengan cara meracun.

Berdasarkan identifikasi masalah, anggota kelompok kemudian diajak untuk menyusun rencana kegiatan yang dapat menjadi alternatif pemecahan atas masalah yang diidentifikasi. Dalam penyusunan rencana kerja anggota kelompok juga diajak untuk mengidentifikasi potensi kelompok (kekuatan internal) dan pihak pendukung (kekuatan eksternal) dalam pelaksanaan masing-masing rencana kerja.

Rencana kerja kelompok pengawas mangrove berbasis masyarakat disusun oleh kelompok bersama pembina, tetua adat, dan pemerintah desa/kampung. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan masukan konstruktif dalam perencanaan program kerja kelompok. Untuk menyusun rencana kerja anggota kelompok harus mengenali wilayah yang akan menjadi lokasi pengawasan. Kelompok juga perlu mengetahui status fungsi kawasan hutan mangrove yang mereka kelola juga izin konsesi perusahaan di wilayah mereka jika ada. Hal ini bisa dilakukan dengan meminta penjelasan dari staf DLHK, DKP, KPH, Balai Taman Nasional atau instansi berwenang lainnya. Dalam sesi ini, kelompok juga bisa melibatkan para pihak pemangku kawasan termasuk pemegang izin jika ada untuk memberikan saran dan mensinergikan upaya perlindungan hutan dan kawasan secara bersama-sama.

Pelaksanaan Pengawasan dan Tindak Lanjut Pelaporan

Pengawasan ekosistem mangrove dilaksanakan berdasarkan identifikasi masalah yang kemudian diturunkan menjadi rencana kerja pengawasan. Sebelum dilaksanakannya kegiatan pengawasan, akan lebih baik didahului dengan visualisasi lokasi pengawasan dengan cara pemetaan partisipatif. Pemetaan partisipatif berfungsi untuk menentukan titik lokasi pengawasan dengan skala prioritasnya. Parameter penentuan skala prioritas dapat mengacu pada tingkat keparahan indikasi pelanggaran atau nilai penting konservasi suatu lokasi bagi masyarakat di desa tersebut.

Di Lanskap Mimika-Asmat, lokasi yang menjadi prioritas pengawasan adalah hutan yang dikeramatkan secara adat dan daerah perbatasan desa. Sedangkan di Kabupaten Indragiri Hilir lokasi penebangan kayu mangrove dan peracunan sumber daya perikanan diutamakan untuk diawasi. Pengawasan yang dilakukan di kedua daerah ini memiliki tujuan yang sama, yaitu, melakukan pengamanan kawasan hutan mangrove dari potensi ancaman pengerusakan.

Pendataan potensi dan kondisi hutan mangrove oleh Kelompok Jaga Hutan di Kampung Uwus, Kabupaten Asmat, Papua.

Selain melakukan pengamanan kawasan hutan, pengawasan mangrove berbasis masyarakat juga berfungsi untuk menilai potensi ekosistem mangrove tingkat desa. Dalam proses peningkatan kapasitas kelompok dan pendampingan pengawasan, Blue Forests memperkenalkan formulir penilaian kondisi hutan mangrove sederhana. Pada praktiknya, kelompok melakukan penilaian kondisi mangrove dengan metode transek dan/atau plot. Dalam jalur atau plot pengamatan tersebut, kelompok mencatat jenis-jenis mangrove serta flora dan fauna yang dijumpai. Jika terdapat tanda-tanda gangguan atau potensi kerusakan, kelompok juga mendokumentasikannya melalui formulir dan foto.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat tidak hanya selesai setelah pelaksanaan pengawasan atau monitoring kawasan hutan mangrove dan pesisir. Tindak lanjut dari kegiatan tersebut yaitu penyusunan laporan pengawasan. Hasil laporan pengawasan kemudian ditindaklanjuti atau diteruskan kepada para pihak, sesuai dengan kepentingan dan kewenangannya masing-masing.

Data dan informasi pada kegiatan pengawasan dan monitoring yang dilaksanakan oleh Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat menjadi dasar untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa depan. Data dan informasi ini dapat diolah untuk dijadikan perbendaharaan kelompok terkait identifikasi potensi sumber daya alam di desa. Data potensi ini dapat digunakan sebagai pengembangan program kelompok dan pemerintah desa untuk menarik minat para pihak lain untuk bekerjasama dalam pembangunan desa atau kampung di masa yang akan datang.

Sebagai contoh, temuan potensi hutan mangrove yang masih terjaga dapat diusulkan menjadi calon lokasi pengembangan ekowisata atau pusat penelitian mangrove. Kawasan mangrove yang terdegradasi atau mulai rusak dapat diusulkan sebagai potensi rehabilitasi dan diteruskan kepada instansi teknis atau para pemangku kepentingan.

Selain itu, daftar dan informasi titik tempat bermain burung dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengembangkan destinasi wisata pengamatan burung (bird watching) bagi para pengamat burung. Atau misalnya ada temuan terkait potensi perikanan yang unik dapat dikembangkan menjadi lokasi wisata minat khusus yaitu wisata pancing. Program semacam ini bisa dikembangkan bersama para pihak seperti DLHK, DKP, dan Dinas Pariwisata bersama para pihak terkait di kawasan hutan di desa atau kampung.

Temuan masalah atau pelanggaran lingkungan pada kegiatan pengawasan dan monitoring yang dilaksanakan oleh Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat dapat menjadi dasar atau alat bukti untuk tindak lanjut pelaporan. Penanganan masalah disesuaikan dengan kapasitas kelompok dan para pihak yang menjadi mitra kerja sama. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan perubahan yang dirasakan dapat mengancam keberadaan hutan dan pesisir yang masuk dalam wilayah desa.

Pengelompokan masalah yang ditemukan dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu, masalah skala kecil, skala sedang, dan skala besar. Kategori ini disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran, potensi dampak yang ditimbulkan, dan kapasitas Kelompok dalam penanganan masalahnya. Penanganan masalah berdasarkan skala ini melibatkan pemerintah desa dan para pihak terutama instansi terkait yang memiliki kewenangan legal di dalam kawasan yang diawasi. 

Temuan masalah pengelolaan ekosistem mangrove yang dapat diatasi langsung oleh Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat adalah pelanggaran dalam skala kecil. Pelanggaran skala kecil biasanya yang melibatkan orang per orang di dalam desa atau kampung sendiri dengan dampak kerusakan yang ringan. Masalah pemanfaatan ini sering terjadi karena ketidakpahaman masyarakat dalam pemanfaatan ekosistem mangrove yang sifatnya merusak dan tidak berkelanjutan. Contoh masalah yang timbul seperti perilaku membuang sampah di sembarang tempat, perburuan satwa yang dilindungi untuk kebutuhan domestik, pemakaian zat kimia berbahaya untuk mencari ikan di sungai dan semacamnya. Penanganan masalahnya dapat berupa penyampaian lisan, pemasangan papan peringatan, sosialisasi hingga patroli rutin.

Penanganan masalah oleh Pemerintah Desa atau Pemerintah Kampung dilakukan ketika Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat menemukan masalah pemanfaatan ekosistem mangrove yang bersifat sedang atau berkaitan dengan adat maupun aset dan potensi desa atau kampung. Hal ini perlu dikonsultasikan kepada para pimpinan pemerintah desa atau tokoh adat dan tokoh masyarakat. Pelanggaran ini seperti konflik pemanfaatan lahan, pelanggaran di tempat adat atau dilindungi secara tradisional, pengerusakan terhadap aset desa, dan semacamnya. Pemerintah desa akan menentukan penyelesaian masalahnya melalui musyawarah pada tingkat desa. Penentuan sanksi disesuaikan dengan mekanisme yang telah dituliskan pada peraturan desa maupun sanksi adat yang disepakati di desa atau kampung tersebut.

Ketika masalah pemanfaatan ekosistem mangrove tidak dapat diatasi di tingkat desa dan melibatkan pihak atau aktor lain, serta mengarah pada tindak pidana lingkungan, maka, Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat bersama Pemerintah Desa perlu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan di dalam pengelolaan hutan dan pesisir di daerah tersebut. Pelanggaran yang termasuk dalam skala besar ini termasuk diantaranya perambahan kawasan hutan, penebangan ilegal (illegal logging), alih fungsi lahan secara melawan hukum, perburuan satwa dilindungi secara besar-besaran, dan semacamnya. Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang di kawasan tersebut seperti Polisi Kehutanan (Polhut) dari DLHK, Pengawas Kelautan dan Perikanan dari DKP, atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), BKSDA, Satuan Unit Organisasi Pengelola pada kawasan konservasi perairan, Kepolisian, pihak perusahaan yang memiliki izin pengelolaan kawasan, Badan Pertanahan, pemerintah distrik, dan pihak lain yang dianggap memiliki kewenangan di dalam penanganan masalah tersebut.

Membangun Sistem Pendukung dan Keberlanjutan Kelompok

Dalam pelaksanaan aktivitasnya, Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat diarahkan selalu berkoordinasi dengan para pihak, terutama pemangku wilayah. Hal ini bagian dari strategi kelompok untuk mendapat pengakuan atau legitimasi. Dengan menghubungkan aktivitas kelompok dengan para pihak, akan terbangun sistem pendukung (support system) bagi keberlanjutan Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat.

Pembelajaran dari Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat di Lanskap Mimika-Asmat dan Kabupaten Indragiri Hilir, inisiatif yang datang dari tingkat tapak ini sangat disambut baik oleh para pemangku kawasan. Kelompok Pengawas Mangrove di Kampung Nayaro di Kabupaten Mimika, Papua, ditetapkan menjadi Masyarakat Mitra Polhut (MMP) oleh DLHK Provinsi Papua. Penetapan ini membuat aksi konservasi yang dilakukan kelompok yang dibentuk dengan nama Kelompok Jaga Hutan Mame Airafua menjadi semakin meluas. Oleh KLHK kelompok ini dipercaya menjadi mitra dalam berbagai kegiatan, misalnya pelepasliaran satwa dilindungi yang disita dari para pemburu dan pedagang. Satwa endemik dan dilindungi yang sudah dilepasliarkan oleh kelompok di kawasan hutan mangrove Kampung Nayaro diantaranya burung cendrawasih gelambir ganda dan kura-kura moncong babi.

Di Kabupaten Indragiri Hilir, kegiatan kelompok pengawas mangrove berbasis masyarakat di Desa Igal dan Desa Pulau Cawan secara formal baru berjalan sekitar dua tahun. Namun sambutan para pihak untuk mendukung kelompok ini sangat tinggi. Oleh KPH Mandah sebagai pemangku kawasan di kedua desa tersebut telah mendaftakan kedua kelompok ini menjadi MMP. Pengusulan untuk menjadi Pokmaswas juga telah diteruskan ke DKP Provinsi Riau. Selain itu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) yang merupakan unit teknis KKP telah mengusulkan Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat di Desa Pulau Cawan untuk menjadi Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK).

Selain dengan pihak eksternal desa atau kampung, Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat di Lansekap Mimika-Asmat dan Kabupaten Indragiri Hilir juga membangun koordinasi dengan pihak di dalam desa, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Dengan Pemerintah Desa, kelompok menjadi pemasok data dan informasi terkait potensi sumber daya mangrove dan pesisir di desa. Data dan informasi ini digunakan sebagai dasar pengusulan kegiatan konservasi mangrove dan pesisir dalam dokumen perencanaan pembangunan desa yaitu RPJM Desa. Sebagaimana diketahui bersama, masyarakat yang menempati wilayah hutan di pesisir sangat mengandalkan ekosistem mangrove sebagai sumber penghidupan dan perekonomian. Namun isu konservasi mangrove kerap diabaikan dalam perencanaan pembangunan desa. Integrasi kegiatan konservasi dan pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan akan memastikan kelestarian mangrove dan menjamin sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Sementara itu, Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat membangun hubungan dengan BPD untuk melakukan advokasi kebijakan di tingkat desa. Hasil temuan kegiatan pengawasan dalam bentuk data potensi dan tantangan pengelolaan mangrove diteruskan kepada BPD untuk menjadi bahan penyusunan peraturan desa (perdes). Perdes yang didorong dapat berupa perdes tentang perlindungan maupun pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan. Advokasi kebijakan seperti ini telah berhasil dilakukan oleh Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat di beberapa kampung di Kabupaten Asmat. Perdes yang telah disahkan menjadi dasar kegiatan konservasi yang sangat kuat di tingkat desa. Kelompok turut berperan dalam melakukan sosialisasi dan penyadartahuan untuk menyebarluaskan isi perdes kepada masyarakat.


Membangun sistem pendukung dan advokasi kebijakan yang dilakukan oleh Kelompok Pengawas Mangrove Berbasis Masyarakat untuk memastikan segala kegiatan konservasi yang dilakukan dapat terlaksana secara berkelanjutan. Hal ini dalam skala yang lebih luas akan membentuk suatu pengelolaan kolaboratif (co-management) dalam kawasan hutan mangrove. Hal tersebut akan meningkatan kualitas pengelolaan ekosistem mangrove di tingkat tapak serta mengurangi tindak pelanggaran dalam kawasan hutan.

*Tulisan ini menjadi bagian dari buku "Pembelajaran Restorasi dan Pengelolaan Mangrove Berbasis Masyarakat" oleh CIFOR-ICRAF.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resiliensi

The Way of Mangrove