Mangrove dan Masyarakat Adat Asmat
Secara turun-temurun masyarakat adat di nusantara hidup bersama dengan alam. Di banyak tempat di wilayah pesisir, masyarakat adat dan ekosistem mangrove hidup berdampingan dan saling menghidupi. Hal tersebut tergambar betul dalam pengalaman saya selama bekerja bersama masyarakat adat di Kabupaten Asmat, Papua.
Manfaat yang diberikan oleh
ekosistem mangrove dirasakan oleh masyarakat adat dalam aspek sosial, ekonomi,
dan ekologis. Keadaan ini terwakili dengan baik lewat frasa “hutan mangrove
adalah ibu bagi Orang Asmat.” Maksudnya adalah mangrove telah melakukan semua
tindakan seperti yang dilakukan oleh seorang ibu kepada anaknya. Merawat,
memberi makan, menjaga, melindungi, hingga menyokong kehidupan mereka. Semua
hal tersebut dirasakan oleh masyarakat adat Asmat dalam interaksinya dengan
ekosistem mangrove di pesisir selatan Papua.
Menurut data Sebaran Mangrove
Nasional yang dikeluarkan oleh One Map Policy, pada tahun 2019 luas hutan
mangrove Kabupaten Asmat seluas 254.881 hektare. Ini menyumbang 7,7 persen dari
total luas hutan mangrove Indonesia yang mencapai 3.311.246 hektare. Bersama
Kabupaten Mimika, lanskap mangrove di Papua ini merupakan yang terbesar kedua
di dunia setelah Taman Nasional Sundarbans yang terletak di Bangladesh dan
India. Tentu bisa dibayangkan betapa besar potensi ekosistem mangrove dalam
mendukung penghidupan masyarakat adat di Asmat.
Secara ekologis, ekosistem
mangrove menjadi tempat hidup berbagai biota perairan. Mangrove berfungsi
sebagai tempat mencari makan (feeding
ground), tempat berpijah (spawning
ground), hingga tempat berkembang biak (nursery
ground) bagi beberapa jenis ikan, udang, kerang dan kepiting. Sementara itu
dahan dan pucuk pohon-pohon mangrove dijadikan tempat singgah dan bersarang
berbagai jenis satwa, terutama burung dan reptil.
Selain itu hutan mangrove juga
berfungsi sebagai pertahanan wilayah pesisir. Eksosistem mangrove yang sehat
berperan sebagai pengikat tanah hingga mencegah terjadinya abrasi pantai dan
intrusi air laut ke dalam tanah daratan. Pada saat terjadi ombak dan badai,
hutan mangrove menjadi benteng yang melindungi pemukiman warga. Fungsi sabuk
hijau (green belt) mangrove mengurangi dampak buruk dari terjadinya
bencana alam. Mangrove atau mangi-mangi dalam
bahasa masyarakat timur Indonesia, menjadi
salah satu bentuk mitigasi dalam proses pembangunan kampung masyarakat adat di
Asmat.
“Setiap akhir sampai awal tahun,
daerah di pesisir selatan Papua ini menghadapi yang namanya angin barat. Saat
itu angin dan ombak besar biasa mengancam kita di laut. Tapi karena ada hutan
mangrove kami bisa hidup dengan tenang di kampung,” kata Ruben Arrd, tokoh
masyarakat adat Kampung Suwruw yang bekerja di Balai Konservasi Sumber Daya
Alam (BKSDA) Agats.
Dari aspek sosial, hutan mangrove
merupakan identitas yang sangat penting bagi masyarakat adat Asmat. Beberapa
lokasi di dalam areal mangrove merupakan daerah sakral atau keramat bagi
mereka. Guna melindungi daerah tersebut masyarakat Asmat menetapkan larangan
atau pembatasan aktivitas pemanfaatan. “Kami menetapkan yang namanya karu-teser. Itu adalah hukum adat kami Orang Asmat” kata Walter Ewenmanam,
salah satu Tetua Adat di Kampung Yepem, Distrik Agats, Asmat, Papua.
Karu dan teser adalah bentuk hukum
tidak tertulis yang masih hidup dalam sistem kepercayaan masyarakat adat Asmat.
Sanksi dari kedua pelanggaran hukum ini dipercaya diturunkan langsung oleh
leluhur kepada para pelanggarnya. Sifat dari hukum adat karu dan teser adalah
religio magis, suprarasional namun eksistensinya diyakini dan dijalankan oleh
masyarakat adat Asmat.
Karu adalah pelanggaran hukum yang masih dianggap
ringan. Sanksinya dapat berupa teguran atau kesialan. Sedangkan bentuk
pelanggaran adat yang paling berat adalah teser. Pelanggaran
atas hukum ini bisa berakibat celaka bahkan meninggal dunia. Hukum adat ini
sangat dipegang oleh masyarakat adat Asmat, termasuk dalam mengelola sumber
daya alam mereka.
Walaupun ada yang menganggap
kearifan lokal masyarakat adat tidak rasional, nyatanya hukum adat ini efektif
dalam menjaga kelestarian lingkungan Asmat selama ratusan tahun. Larangan untuk
mengakses hutan yang ditetapkan sebagai tempat keramat berhasil memproteksi
lahan dari ancaman deforestasi atau degradasi. Sedangkan pembatasan aktivitas
dalam kawasan hutan mencegah terjadinya pemanfaatan yang berlebihan (over exploitation) atau yang bersifat
ekstraktif.
| Pelaksanaan ritual adat Asmat di jew Kampung Suwruw. Seluruh bahan baku pembangunan rumah adat jew diambil dari hutan mangrove. (Dokumentasi pribadi) |
Selain itu, hutan mangrove juga
menjadi penyedia bahan baku untuk pembagunan rumah adat jew. Jew merupakan
pusat kegiatan sosial bagi masyarakat adat Asmat. di rumah tradisional
berbentuk bangunan panggung yang memanjang tersebut, banyak aktivitas
masyarakat dilaksanakan, mulai dari interaksi harian, tempat perhelatan ritual
adat, hingga musyawarah pengambilan keputusan. Itulah sebabnya mengapa
masyarakat adat Asmat sangat melindungi hutan mangrove. ”Kalau (hutan) mangrove
ini rusak, kita mau dapat bahan untuk bangun jew dari mana?
Kalau sudah begitu bisa-bisa adat akan hilang. Orang Asmat pasti akan hilang
juga,” Kata Paskalis yang merupakan seorang seniman ukir Asmat yang juga
berasal dari Kampung Yepem.
Pembangunan jew di beberapa kampung di Asmat mensyaratkan harus menggunakan kayu
mangrove. Hal ini sudah menjadi aturan adat yang telah berlangsung secara
turun-temurun. Misalnya di kampung-kampung yang termasuk dalam Rumpun Bismam,
mulai dari Agats yang menjadi pusat Kabupaten Asmat hingga Kampung Beriten di
bagian barat, konstruksi jew menggunakan
kayu pow (mangrove jenis Bruguiera gymnorrhiza), kayu jow (Bruguiera parviflora), kayu
sipat (Bruguiera sexangula), kayu juam atau kayu putih (Camptostemon sp.) dan kayu pit
(Dolicandron spathaceae). Kerusakan ekosistem mangrove adalah ancaman
serius bagi eksistensi jew. Jew yang hilang atau dilupakan akan
berimbas pada matinya adat Orang Asmat.
Jaring Pengaman Sosial di Masa
Pandemi
Ekosistem mangrove yang lestari
juga memberi manfaat bagi masyarakat adat dari aspek ekonomi. Seperti yang
telah dijelaskan, mangrove yang sehat merupakan tempat berpijah dan mencari
makan bagi berbagai biota perairan. Hasil perikanan di ekosistem mangrove yang
melimpah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi perekonomian rumah
tangganya. Di wilayah pesisir Asmat, sebagian besar warga berprofesi sebagai
nelayan tradisional yang memanfaatkan melimpahnya hasil alam di sekitar
ekosistem mangrove. Diantaranya adalah berbagai jenis ikan, udang, kerang,
hingga karaka atau kepiting bakau yang terkenal sebagai
hidangan mewah di restoran-restoran berbagai kota dan negara.
Hasil tangkapan para nelayan
tradisional Asmat sebagian besar didistribusikan ke pasar di pusat kabupaten
untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat lainnya. Uang hasil penjualannya
digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga biaya sekolah dan
kuliah anak. “Di kampung kami sudah cukup banyak anak yang lanjut kuliah keluar
kota karena hasil dari hutan mangi-mangi (mangrove)
ini sudah,” kata Mama Lena Desnam, salah satu tokoh perempuan di Kampung
Suwruw.
Perekonomian masyarakat adat yang
berbasis pada pengelolaan sumber daya alam ini terbukti lebih tangguh (resilience),
bahkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Saat perekonomian sedang
kepayahan karena Covid-19, resesi hampir tidak dirasakan oleh masyarakat adat
di Asmat. Mereka yang masih menggantungkan hidup pada alam tetap bekerja
seperti biasa. Selain aktivitas di pesisir seperti yang disebutkan di atas,
masyarakat adat Asmat juga masih bisa memanfaatkan hutan untuk memangkur sagu
dan mengumpulkan hasil hutan lainnya. Ada pula yang berkebun dengan menanam
sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian.
Masyarakat adat di Asmat
membentuk jaring pengaman sosial mereka sendiri lewat pengelolaan sumber daya alam
yang lestari. Dengan pemanfaatan yang lestari, alam memberikan jaminan
ketersediaan mata pencaharian yang terus ada. Cukup dan berkelanjutan.
| Nelayan tradisional sedang menjaring udang di pesisir Asmat yang ditumbuhi ekosistem mangrove yang sehat. (Dokuemntasi Pribadi) |
Beberapa Ancaman dan Peluang
Ekosistem mangrove dengan aktivitas pemanfaatan tradisional yang dilakukan oleh masyarakat adat saat ini mendapat ancaman yang berpotensi mengganggu kelestarian. Selain karena tekanan dari masuknya sistem yang lebih modern, ancaman terbesar datang dari proses alih fungsi lahan di kawasan mangrove. Alih fungsi lahan diperuntukan guna membuka pemukiman baru, kawasan perkantoran, dan fasilitas infrastruktur lainnya dalam skema pembangunan oleh pemerintah. Selain itu pembukaan lahan secara besar-besaran juga terjadi dengan masuknya industri perkebunan monokultur berskala besar seperti kelapa sawit juga aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.
Hal ini mulai dirasakan dampaknya
oleh tetangga Kabupaten Asmat, seperti Mimika, Mappi, Boven Digul, dan Merauke.
Alih fungsi kawasan masyarakat adat secara besar-besaran juga berarti alih rupa
sistem sosial bagi mereka. Hutan yang hilang menyebabkan terkikisnya nilai
identitas kebudayaan masyarakat adat, yang dulunya berburu-meramu dan
pemanfaatan tradisional kini dipaksa beralih pada sistem perekonomian yang
lebih modern. Mereka yang tidak punya cukup bekal menghadapi perubahan tersebut
akan hidup dalam kondisi yang sangat rentan.
Guna mengantisipasi dampak tersebut sampai di kampung-kampung di Asmat, masyarakat adat melakukan upaya pengamanan hutan di tingkat tapak. Memperkuat kelembagaan adat dan pelaksanaan hukum adat terus dilakukan. Selain itu, lewat dukungan berbagai pihak, mereka melakukan program aksi untuk meningkatkan pengelolaan berkelanjutan yang berbasis masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya pemetaan wilayah kelola masyarakat adat, pembentukan kelompok jaga hutan yang melibatkan pemuda dan tokoh adat, penyusunan peraturan kampung yang mengadopsi hukum adat atau kearifan lokal yang masih dijalankan oleh masyarakat adat, serta pengembangan mata pencaharian yang berkelanjutan.
| Kegiatan monitoring dan pengamanan kawasan hutan mangrove yang dilakukan oleh Kelompok Jaga Hutan di Kabupaten Asmat. (Dokumentasi pribadi) |
Penguatan sistem pengelolaan
hutan yang berbasis masyarakat diharapkan akan menjadi proteksi ketika ancaman
tersebut sampai di kampung. Mengadopsi apa-apa yang selama ini dijalankan oleh
masyarakat adat untuk diadaptasi ke dalam sistem pengelolaan tersebut akan
menumbuhkan kepercayaan diri masyarakat dalam mengelola wilayahnya. Saat godaan
alih fungsi kawasan datang, mereka sudah punya modal dalam bentuk kesadaran
bahwa hutan adalah aset penting bagi penghidupan. Saat hutan rusak, kehidupan
akan terancam.
Kata kunci yang paling kuat dalam upaya peningkatan sistem pengelolaan kawasan hutan adalah kolaborasi. Kolaborasi pengelolaan (co-management) dalam suatu kawasan hutan akan menghimpun semua kekuatan dan kepentingan para pihak. Kolaborasi pengelolaan akan mengurangi ego sektoral dan tumpang tindih program serta kebijakan. Para stakeholder akan saling mengisi dalam upaya mendorong peningkatan pengelolaan kawasan hutan. Hal inilah yang sedang didorong untuk dilakukan di Asmat dan beberapa kabupaten lainnya di Papua.
Selain itu masyarakat adat dengan dukungan para pihak perlu menyambut kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait pengelolaan hutan adat. Pada tahun 2015 Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa Hutan Adat telah dinyatakan sebagai bukan Hutan Negara. Selain itu pemerintah juga telah menetapkan pelaksanaan skema Perhutanan Sosial yang termasuk di dalamnya adalah Hutan Adat. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan proses inventarisasi dan penetapan wilayah Hutan Adat di seluruh Indonesia termasuk di tanah Papua. Penetapan Hutan Adat adalah upaya legal formal untuk mengamankan kawasan hutan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat adat.

Komentar
Posting Komentar